BadanKeamanan Laut (Bakamla/Indonesia Coast Guard) RI menerbitkan panduan protokol kesehatan bagi seluruh kementerian dan lembaga yang bertugas menegakan hukum di laut. Senin, 03 Jan 2022 WIB E-paper Media Indonesia Hari Ini
- Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum 2018 karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Baca juga Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan penegak hukum dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan. Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang. Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.
Disinidijelaskan proses bagaimana barang itu dijual. memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat. Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut. [rml_read_more] Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. dan paling banyak 1 miliar”.
AmnestyInternational Indonesia. Berjuang mewujudkan dunia yang ramah HAM. Penulis punya 325 jawaban dan 274,6 rb tayangan jawaban 3 thn. Amnesty International mengakui bahwa sejak berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1998, Indonesia telah melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan hak asasi manusia
Sudah tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla Jokowi-Kalla berjalan. Survei Litbang Kompas dan lembaga survei lain pada umumnya menyebutkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-Kalla masih cukup tinggi, khususnya di bidang hukum. Dibalik kepuasan masyarakat terhadap hukum yang tinggi, pada kenyataannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebenarnya tidak sebaik hasil survei yang ada karena penghargaan masyarakat terhadap hukum hanya karena kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, selebihnya masyarakat tidak percaya terhadap hukum karena hukum masih tidak berdaya terhadap kekuasaan dan uang. Masih banyak putusan-putusan pengadilan yang tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, masih banyak perilaku pejabat pemerintahan dan aparatur hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Masih banyak sengketa tanah melawan pemodal besar, masyarakat selalu dikalahkan. Kepatuhan negara terhadap putusan pengadilan yang memenangkan rakyat juga masih sangat buruk. Dalam berbagai kasus, tidak jarang pemerintahan negara justru sering menabrak hukum yang ada. Semua itu sebenarnya menurut kami terjadi karena tidak tegaknya hukum di negeri ini. Belum sentuh peradilan dan birokrasi negara Dilihat dari sisi ini, menurut kami, meminjam istilah Profesor Mochtar Kusumaatmadja, dunia hukum kita sebenarnya dalam kondisi ”desperate but not hopeless” lebih halus ketimbang dibilang dalam kondisi ”gawat darurat”. Menegakkan supremasi hukum adalah kalimat yang sering kita dengar ketika para ahli hukum atau pengamat hukum berbicara tentang hukum. Ahli ilmu hukum Satjipto Rahardjo menyebut hukum mandul ketika supremasi hukum tidak bisa ditegakkan. Profesor Mahfud MD menyebut penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa. Ini artinya jika hukum tidak tegak, bangsa ini agak terpuruk. Penulis sepakat dengan Profesor Mahfud bahwa tidak tegaknya supremasi hukum sebagian besar ada di dunia peradilan dan birokrasi pemerintahan negara. Rusaknya negara kita bisa jadi karena ulah mereka yang ada di dunia peradilan dan birokrasi pemerintahan negara dari pusat sampai ke daerah. Presiden Jokowi telah menjalankan dua paket kebijakan reformasi hukum dalam rangka revitalisasi hukum. Paket pertama digulirkan Oktober 2016, dimaksudkan untuk memberantas pungutan liar dan suap dengan membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Suap Satgas Saber Pungli, pemberantasan penyelundupan; percepatan pelayanan surat izin mengemudi SIM, surat tanda nomor kendaraan STNK, buku pemilik kendaraan bermotor BPKB, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK; pelayanan izin tinggal terbatas dan hak atas kekayaan intelektual HAKI berbasis teknologi yang transparan; dan relokasi lembaga pemasyarakatan. Paket kedua digulirkan Januari 2017, dimaksudkan untuk menata berbagai regulasi yang masih tumpang tindih, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil, dan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat lewat pengembangan pemolisian masyarakat polmas. Tujuannya untuk membangun dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. Sayang sekali dua paket kebijakan reformasi Jokowi-JK sama sekali tidak menyentuh dunia peradilan dan birokrasi negara yang buruk. Kelembagaan peradilan dan birokrasi yang kuat tidak akan berjalan baik jika diisi dengan aparaturnya yang tidak berintegritas. Perilaku aparatur yang buruk sangat memengaruhi kinerja buruk kelembagaan peradilan dan birokrasi pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Maksud dan tujuan baik pemerintah dalam reformasi hukum paket pertama terasa hambar karena realisasinya yang buruk. Reformasi hukum yang dicanangkan, misalnya berantas pungli dan suap, hanya bergairah di awal tetapi kendur di akhir. Apalagi upaya tersebut hanya menyentuh bidang sektoral tidak menyentuh subsektor atau hanya terkesan kuat di pusat tidak sampai ke daerah. Demikian juga dalam reformasi hukum paket kedua, misalnya perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau membangun rasa aman di lingkungan masyarakat, masih terasa jauh karena dalam kenyataannya sengketa agraria masih terjadi di mana-mana dan tidak dapat diselesaikan, khususnya tuntutan masyarakat akan hak atas tanah di sejumlah daerah terabaikan karena hukum lebih memihak kepada para pengusaha/pemodal besar. Pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di beberapa daerah belum dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang lebih besar akan keamanan dan kenyamanan hidup di lingkungannya. Reformasi hukum Menilik kondisi dunia hukum kita saat ini, pertanyaannya apakah cita-cita reformasi di bidang hukum saat ini sudah seperti yang diharapkan? Reformasi hukum telah dilakukan sejak era BJ Habibie sampai Susilo Bambang Yudhoyono dan berhasil mengubah rezim otoritarian menjadi rezim demokratis. Selain itu, berhasil mengubah dari sistem pemerintahan sentralisasi berubah menjadi desentralisasi dan otonomi; berhasil pula membentuk lembaga peradilan dan birokrat yang kuat, ada berbagai undang-undang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN yang disahkan dalam rangka mencegah dan memberantas KKN. Namun, kenapa reformasi di bidang hukum ini terkesan tidak berhasil. Hal ini disebabkan pemerintah belum mampu mempertautkan jarak antara law in books dan law in action. Kita berhasil membuat aturan yang kuat, tetapi tidak kuat dalam menegakkan aturan-aturan hukum tersebut. Membangun hukum pada dasarnya diarahkan pada membangun tiga subsistem hukum, yaitu aturan hukum legal substance, aparat penegak hukum legal structure, dan budaya hukum legal culture. Seandainya kita berhasil membuat dan mengharmonisasikan berbagai regulasi aturan yang ada tetapi jika kita gagal membentuk aparatur penegak hukum legal structure dan budaya hukum legal culture yang baik, kita tentu akan gagal menegakkan supremasi hukum. Jikalau cita-cita reformasi 1988 di bidang hukum untuk menjadikan hukum sebagai jembatan untuk menegakkan keadilan justice, persamaan equality, hak asasi manusia human rights, kepatuhan fairness serta melindungi dan melayani publik protection and serve public, hal itu masih jauh dari harapan karena reformasi di bidang hukum saat ini justru terkesan kehilangan arah. Yang ada, masyarakat mulai mempersoalkan tentang konsep keadilan, kebinekaan, kesetaraan egalitarian, persatuan dan kesatuan, bahkan mempertanyakan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI sebagai wacana hukum ketatanegaraan yang dianggap masih belum tuntas. Hal ini dikarenakan hukum kita gagal memberi keadilan dan gagal melindungi keberagaman, kesetaraan, dan persatuan kita. Amir Syamsudin, Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Tulisan ini disalin dari Kompas, 26 Oktober 2017

Kenapadi Indonesia lebih dominan aksi ini terjadi dibandingkan dengan Negara-negara tetangga. Kita lihat dua gembong teroris yang dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum yang membutuhkan waktu 10 tahun, baru bisa tertangkap dan dibunuh, Nurdin M.Toop dan Dr.Azhari .Kenapa sangat leluasa para teroris tersebut berkeliaran dengan berbagai

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini ? Hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Lihat Hukum Selengkapnya
ObyekStudi dalam penelitian ini adalah mengenai penegakan hukum pidana oleh penyidik terhadap penyimpangan pelaksanaan "tabuh Rah" dalam tradisi masyarakat Bali menjadi perjudian "Tajen".
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan Negara hukum, yang dimana hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum” artinya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat haruslah didasarkan atas hukum atau aturan yang berlaku. Selanjutnya untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum di Indonesia, mari kita cari tahu apa itu menurut KBBI adalah peraturan atau praktik yang secara resmi dianggap mengikat dan disahkan oleh pemerintah atau otoritas. Sementara itu, menurut Simorangkir, hukum adalah seperangkat ketetapan wajib yang dirancang untuk menentukan perilaku manusia dalam suatu masyarakat yang dibentuk oleh lembaga resmi yang wajib. Selain itu, hukum juga dapat diartikan sebagai norma atau sanksi yang mengatur perilaku manusia untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya hukum adalah proses upaya menegakkan atau menjalankan norma hukum, dan juga menjadi pedoman perilaku hubungan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Dari pengertian tersebut, kita sebagai warga negara harus menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari, dan penegak hukum harus menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan perdamaian. Masalah penegakan hukum dewasa ini tidaklah sederhana, karena sistem hukum ini saling berkaitan dengan sistem sosial masyarakat lainnya. Pada hakekatnya penegakan hukum mengandung nilai keadilan, namun pada kenyataannya permasalahan penegakan hukum di Indonesia saat ini disebabkan oleh kurangnya keadilan. Sampai saat ini hukum Indonesia mengalami kemerosotan yang sangat besar, adanya keinginan masyarakat akan keadilan yang dapat dijalankan dengan baik namun sebenarnya hanya wacana yang tidak kunjung muncul, membuat hukum Indonesia semakin membingungkan. Selain itu, permasalahan lain yang membuat lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah para penegak hukum tidak menjalankan hukum dengan baik. Hal ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Karena mereka berpikir “mengapa kita harus taat hukum jika para penegak hukum saja tidak menegakkan hukum” Selain itu, banyak kasus menunjukkan bahwa para penegak hukum masih acuh tak acuh terhadap pelanggar hukum, sehingga terkesan hanya orang-orang tertentu, yang bisa lolos dari suatu hukuman. Situasi ini sejalan dengan peribahasa “tumpul ke atas runcing ke bawah”, yaitu hukum negara kita menghukum kelas bawah lebih berat daripada pejabat disebutkan sebelumnya, banyak kasus terkait penegakan hukum di Indonesia, salah satunya yang sempat ramai dibicarakan adalah kasus 2009 dimana nenek Minah dituduh mencuri tiga biji kakao dari sebuah perkebunan di Darmakradenan Banyumas. Berawal dari saat nenek Minah sedang memanen kedelai di perkebunan Rumpun Sari Anta, saat melihat 3 buah kakao yang sudah matang, lalu nenek Minah memetiknya sebagai bibit untuk pertaniannya. Namun alih-alih menyembunyikannya, Nenek Minah menaruh 3 buah kakao di bawah pohon. Kemudian mandor bertanya tentang 3 buah kakao yang ada di bawah pohon, kemudian nenek minah mengaku dan meminta maaf atas perbuatannya, dan mengembalikan 3 buah kakao tersebut kepada mandor, namun mandor tidak menerima permintaan maaf nenek minah dan membawa kasus ini ke polisi. Akibatnya, nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari kasus ini terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, dan aparat penegak hukum harus lebih adil dalam menjatuhkan suatu hukuman. Selain itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat juga akan mempengaruhi tingkat penegakan hukum di Indonesia. Lihat Hukum Selengkapnya
Halini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara yang sejak semula diproklamirkannya oleh The Founding Father, dicitakan sebagai negara hukum, sehingga dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia semuanya menyatakan secara tegas Indonesia
Ilustrasi Supremasi Hukum Foto UnsplashSupremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum. Supremasi hukum diupayakan untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan aturan hukum serta kemampuan menegakkan kaidah hukum arti sebenarnya dari supremasi hukum? Mari simak pembahasannya melalui artikel Supremasi Hukum Foto UnsplashPengertian Supremasi HukumSupremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana Dr. Helmi, 2014 dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan hukum bertumpu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 3, yang berbunyi“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas Jurnal Supremasi Hukum yang ditulis oleh Bambang Sugiono dan Ahmad Husni 2000, terdapat empat elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, di antaranyaJaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perlindungan hukum terhadap hak-hak kekuasaan negara yang adil, jelas, dan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak Supremasi Hukum Foto UnsplashAsas Supremasi HukumMenurut Erika Revida, dkk. 2020 dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah berikutPenyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilakukan dengan terkoordinasi, mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengandung nilai-nilai yang mendukung perwujudan supremasi hukum, sehingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat dapat pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, semua penyelenggara negara harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, sehingga terhindar dari korupsi, kolusi, serta terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilaksanakan secara taat sesuai dengan ketentuan yang negara harus memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia, dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta sesuai prinsip yang Dimaksud dengan Supremasi Hukum?Apa Tujuan dari Ditegakkannya Supremasi Hukum di Sebuah Negara Bagi Masyarakat dApa Asas Supremasi Hukum? JIn8MA.
  • ooe4cun9zi.pages.dev/197
  • ooe4cun9zi.pages.dev/381
  • ooe4cun9zi.pages.dev/281
  • ooe4cun9zi.pages.dev/573
  • ooe4cun9zi.pages.dev/146
  • ooe4cun9zi.pages.dev/403
  • ooe4cun9zi.pages.dev/136
  • ooe4cun9zi.pages.dev/214
  • bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini